Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Dinilai Penetapan Status Tersangka Belum Cukup Bukti Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Ajukan Prapid

* Kapolrestabes Medan: Penetapan Tersangka Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur Hukum
- Kamis, 23 Februari 2017 16:18 WIB
399 view
Dinilai Penetapan Status Tersangka Belum Cukup Bukti Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Ajukan Prapid
SIB/A15
Prapid : Elza Syarief selaku kuasa hukum Ir S Siwaji Raja yang bertindak sebagai pemohon Prapid yang bersidang di PN Medan, Rabu (22/2).
Medan (SIB)- Tim penasehat hukum Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, Ir S Siwaji Raja ST mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Upaya ini dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanan Siwaji Raja dalam perkara pembunuhan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna (43).

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Erintuah Damanik itu digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Rabu (22/2). Elza Syarief selaku kuasa hukum Ir S Siwaji Raja bertindak sebagai pemohon. Sedangkan pihak Polrestabes Medan bertindak sebagai termohon. Sidang sempat dibuka, namun tim biro hukum Polresta Medan tidak hadir.

"Untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, diperlukan dua alat bukti yang kuat. Tapi kami melihat belum ada bukti cukup yang menjerat klien kami. Kami keberatan," ucap Elza Syarief selaku tim kuasa hukum Siwaji Raja di PN Medan.

Elza mengatakan, nantinya semua akan mereka ungkap di persidangan termasuk mengenai klien mereka yang disebutkan ditangkap oleh polisi. Namun Elza menyesalkan tim biro hukum Polrestabes Medan yang tidak hadir di persidangan.

"Prapid ini bukan berarti kita berseteru dengan polisi, tapi untuk mengontrol terhadap kinerja polisi. Banyak fakta-fakta yang tidak benar. Saya lihat ada sesuatu tidak persis dengan fakta. Maka akan kita luruskan faktanya. Semua akan kita ungkap di sidang," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Ir S Siwaji Raja ST ditetapkan sebagai tersangka penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1). Dia ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi pada Minggu (22/1) siang. Siwaji Raja tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut pada Senin (23/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengusaha tambang batubara di Jambi tersebut diduga merupakan otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi. Tujuannya untuk membunuh Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru membayar Rp 50 juta. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk membunuh Kuna karena alasan dendam pribadi.

Bahkan komplotan pembunuh bayaran itu di sebut-sebut sudah dua kali berencana menghabisi Kuna. Percobaan pembunuhan pertama dilakukan pada 5 April 2014. Pada pembunuhan tahap pertama mereka salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi SIB, Rabu sore menegaskan penetapan tersangka terhadap Siwaji Raja yang diduga merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap Kuna sudah sesuai.

"Kita menetapkan Sriwaji Raja sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Kuna berdasarkan sejumlah alat bukti dan saksi-saksi yang juga tersangka lainnya," tegas Kapolrestabes.

Dikatakannya, wajar-wajar saja pengacara tersangka mengajukan Prapid. Namun intinya, penetapan tersangka itu sudah sesuai dan tepat.

"Saya tegaskan sekali lagi, penetapan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur dan tepat. Kapanpun kita siap untuk menghadapi persidangan yang diajukan pihak pemohon yang merupakan pengacara dari tersangka," pungkasnya. (A15/A17/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru