Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026
Sidang Prapid Pembunuh Kuna

Bidkum Poldasu Tegaskan Penetapan Status Tersangka Siwaji 100% Sesuai Prosedur

- Jumat, 03 Maret 2017 11:52 WIB
428 view
Medan (SIB) -Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara menegaskan 100% penetapan status tersangka Ir Siwaji Raja sudah sesuai prosedur dengan menggunakan dua alat bukti yang kuat. Dengan begitu prosedur yang dibantahkan tim kuasa hukum Siwaji di dalam Permohonan Praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditolak Bidkum dalam persidangan.

"Kami menegaskan bahwa penetapan status tersangka Siwaji Raja, salah satu pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sudah melewati prosedur yang tepat. Dengan dukungan dua alat bukti yang sah," ucap AKBP Dadik Purba didampingi AKBP Novida Sitompul dan Iptu Rismanto Purba dari Bidkum Poldasu dalam sidang yang digelar di gedung PN Medan, Kamis (2/3).

Dadik juga menegaskan bahwa upaya praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Siwaji akan kandas di persidangan. "Yakin sekali. Karena kami sudah bekerja secara profesional. Kalau mereka mengajukan praperadilan, itukan hak-hak tersangka. Yang sah-sah saja," tegasnya seusai sidang.

Sementara tim kuasa hukum Siwaji Raja, Andriko Syahputra, tetap menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. "Di Prapid inilah coba diuji, tepat tidaknya hakim yang menentukan, kami hanya jalankan sesuai prosedural," ucapnya.

Sementara itu, pihak pemohon akan mengajukan tujuh saksi pada persidangan berikutnya Senin (6/3) mendatang. Dalam kasus ini, Ir S Siwaji Raja ST ditetapkan sebagai tersangka penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1). Dia ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi pada Minggu (22/1) siang. Siwaji Raja tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut pada Senin (23/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengusaha tambang batubara di Jambi tersebut merupakan otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi. Tujuannya untuk membunuh Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru membayar Rp 50 juta. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk membunuh Kuna karena alasan dendam pribadi. (A15/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru