Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 23 Agustus 2026

Dalam Sepekan, Sat Reskrim Polrestabes Ungkap 9 Kasus Perjudian

* 13 Tersangka Diringkus
- Selasa, 05 September 2017 16:41 WIB
408 view
Dalam Sepekan, Sat Reskrim Polrestabes Ungkap 9 Kasus Perjudian
SIB/Roy Surya Damanik
TERSANGKA JUDI: Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic didampingi Panit VC Iptu Herison Manullang menunjukkan sejumlah barang-bukti yang disita dari 13 tersangka judi Togel dan judi online, di Mapolrestabes, Senin (4/9).
Medan (SIB)- Dalam sepekan, Subnit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap 9 kasus perjudian dan meringkus 13 tersangka dari lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic kepada wartawan, Senin (4/9) menjelaskan, pengungkapan 9 praktik perjudian selama sepekan (akhhir Agustus) yang langsung dipimpinan Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manullang tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas serta informasi masyarakat. Sehingga petugas meringkus 13 tersangka judi.

"Dari 9 kasus perjudian itu di antaranya enam kasus judi Togel dan tiga kasus judi online. Para tersangka berinisial JS, ASD, JS, OS, SDN, NN, BS, JAP, NP, TS, RT, RKW dan MJT. Ke-13 tersangka ini diringkus di kawasan Jalan Bersama, Medan Tembung, Jalan Pematang Pasir Medan, Jalan Pasar I Gang Aman, Medan Helvetia, Jalan Cucakrawa Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Jalan Halat, Medan Area, Jalan Bakti Gang Pendidikan, Medan Area, Jalan Cempaka Raya, Medan Helvetia dan Jalan Semarang, Medan Kota," terang Kasat.

Dari para tersangka sambung Febriansyah, disita barang-bukti di antaranya enam HP, lima lembar kertas tebakan Togel, dua pulpen, satu buku catatan penjualan chip poker, empat monitor dan CPU, satu ATM serta uang Rp4.350.000.

"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (A16/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru