Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk

Tumpal Manik - Sabtu, 22 Agustus 2026 20:48 WIB
152 view
Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk
Ist/SNN
RDP: Anggota Komisi D DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi D, Jumat (21/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Rapat dengar pendapat (RDP) perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait penangkapan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumut digelar di ruang Komisi D, DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.

Rapat yang membahas proses hukum yang diduga merugikan Hitman Bancin, sopir yang membawa kayu olahan dari Aceh Selatan menuju Binjai yang ditetapkan sebagai tersangka dipimpin Yahdi Khoir Harahap, Ketua Fraksi PAN dan dihadiri anggota komisi D lainnya, Luhut Simanjuntak, fraksi Partai Gerindra, Defri Noval Pasaribu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Mangapul Purba, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Handoko, Rahmat Rayyan Nasution dari Fraksi Partai Gerindra dan Delpin Barus dari fraksi PDI Perjuangan.

Sementara kuasa hukum sopir, Hitman Bancin yang hadir Ramses Pandiangan, SH, MH, Tiopan Tarigan, SH dan dua pengacara lainnya.

Kemudian dari Badan Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut diwakili Sunarya dan Efan.

Baca Juga:
Dari Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang bersama seorang rekannya.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum Hitman Bancin yakni Ramses Pandiangan mempertanyakan kepastian hukum terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum pada 23 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB yang dipersangkakan pasal 16 jo 88 UU No. 18 Tahun 2013.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Hari Ini, 6 PJU dan 7 Kapolres Jajaran Poldasu Dilantik
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
Masyarakat Disarankan Ikut Mengevaluasi Bupati Tobasa, Lalu Laporkan ke PDI Perjuangan
Polisi OTT Pengusaha Kayu di Papua, Rp 500 Juta Disita
komentar
beritaTerbaru