Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Polisi Periksa Suami Istri Terlibat Pencurian

- Minggu, 19 November 2017 11:55 WIB
313 view
Polisi Periksa Suami Istri Terlibat Pencurian
Kediri (SIB) -Kepolisian Sektor Kota Kediri, Jawa Timur memeriksa pasangan suami istri warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait dugaan pencurian yang dilakukan di sebuah pasar swalayan kota ini.

Kepala Polsek Kota Kediri Kompol Sucipto mengemukakan, pemeriksaan itu berawal dari adanya aduan manajemen sebuah pasar swalayan di Kota Kediri, yang curiga terhadap perbuatan pasangan suami istri tersebut yang tertangkap kamera melakukan pencurian.

"Yang bersangkutan pura-pura seperti orang beli. Pada saat itu mengambil baju dan alas kaki, dimasukkan ke jaket tapi setelahnya dibuang ke tempat sampah.
Manajemen sempat memeriksa, ternyata ada barang tersebut, sehingga kami amankan," katanya di Kediri, Jumat (17/11).

Ia mengatakan pasangan suami istri yang diperiksa itu adalah AG (31) serta istrinya NU (31). Mereka adalah warga Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Mereka juga serta membawa anak yang usianya masih Balita.

Polisi kata dia, juga melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi. Ternyata, yang bersangkutan juga membawa serta tas yang isinya beragam barang elektronik seperti komputer jinjing dan telepon seluler. Seluruh barang itu diduga juga barang curian.

"Dari interogasi mendetail, ternyata pencurian sudah di lima TKP, Kediri, Malang, Surabaya, Semarang dan Batu. Di Malang, ada satu komputer jinjing dan dua telepon seluler di Surabaya mengambil satu telepon seluler dan dua komputer jinjing, di Semarang mengambil dua telepon seluler, dan di Batu mengambil satu komputer jinjing. Totalnya kurang lebih Rp80 juta," katanya.

Barang-barang tersebut diambil di pasar swalayan yang mereka singgahi. Mereka naik sepeda motor dari Jakarta, lalu ke kota-kota tersebut dan saat singgah di kota itu ke pusat perbelanjaan dan melakukan aksinya. Namun, saat disinggung barang itu dijual ke mana saja, ternyata belum ada yang dijual.

Sementara itu, Manajer Hypermart Kediri Doni Prasetyo mengatakan aksi pasangan itu memang terekam di kamera pengintai. Petugas awalnya curiga dengan gerak gerik mereka, dan ternyata mengambil barang tanpa melewati proses transaksi.

"Beliu masuk kami intai. Barang elektronik yang jadi incaran mereka kami amankan. Beliau mengambil baju anak tanpa transaksi, minyak telon juga. Jadi, penangkapan di luar hypermart. Dia membawa tas ransel dan ternyata juga menemukan barang-barang yang pernah diambil di hypermart sebelumnya," katanya.

Kejadian, itu kata dia, pada Jumat siang. Modus yang digunakan, untuk barang elektronik melepas sensor di barang dengan alat potong kuku. Barang-barang itu leluasa dibawa pelaku.

Selvy, petugas keamanan di pasar swalayan itu mengatakan, sebelumnya Tim keamanan pernah mendapatkan informasi dari manajemen perusahaan di daerah lain terkait dengan pasangan suami istri tersebut, namun rekaman di kamera kurang jelas.

Ia hanya ingat sekilas wajahnya, dan ternyata benar, pasangan suami istri itu ada di pusat perbelanjaan tempat dirinya bekerja saat ini.

Ia juga mengatakan, saat itu fokus mengawasi yang perempuan, sementara pimpinannya yang laki-laki. Yang perempuan, saat akan digeledah hampir melarikan diri.

Bahkan, sempat menekan perutnya yang sedang hamil besar. Setelah tarik menarik, akhirnya perempuan tersebut berhasil diamankan dan kasusnya dilanjutkan ke polisi.

Sementara itu, AG mengaku frustasi dengan beragam masalah hidupnya. Ia mengaku baru dipecat dari pekerjaannya, sehingga akhirnya nekat ke luar kota. Ia juga hanya mengendarai sepeda motor dan ternyata istrinya juga ikut. Bahkan, ia baru perjalanan dari Bromo lewat Kediri, dan singgah di pusat perbelanjaan tersebut.

Ia mengatakan, selama melakukan aksinya belum pernah menjual barang hasil curian tersebut. Ia justru bertanya-tanya kapan dirinya bisa tertangkap agar bisa terhindar dari istrinya. Seluruh barang curian itu juga dimasukkan ke dalam tas besar yang dibawanya.

Saat ini, pasangan tersebut masih diperiksa polisi. Mereka terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru