Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Perantara Jual Beli Sabu Dituntut 8 Tahun Denda Rp 1 Miliar di PN Simalungun

- Jumat, 12 Januari 2018 12:40 WIB
474 view
Perantara Jual Beli Sabu Dituntut 8 Tahun Denda Rp 1 Miliar di PN Simalungun
Simalungun (SIB) -JPS (37) warga Jalan H Ulakma Sinaga Huta V Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar terbukti menjadi perantara jual-beli sabu dituntut 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan di sidang pengadilan negeri Simalungun, Kamis (11/1).

Jaksa Indri Wirdia SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa ditangkap anggota Polres Simalungun M Syarif dan M Reza Fatwa pada Selasa, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB di Jalan Cempaka Nagori Pematang Simalungun. Saat itu anggota polisi telah mendapat informasi seorang laki-laki mengendarai sepedamotor membawa sabu.

Para saksi segera memalangkan sepedamotor di tengah jalan dan ditabrak oleh terdakwa yang berusaha melarikan diri. M Syarif segera mengejar dan menangkap terdakwa. Setelah digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 0,32 gram dari bawah jok sepedamotor terdakwa.

Terdakwa mengakui sabu yang disita polisi darinya merupakan pesanan D (DPO) melalui handphone. Terdakwa membenarkan sebelumnya membeli setengah gram sabu dari A (DPO) seharga Rp 500 ribu. Lalu sabu ia bagi menjadi delapan paket yang siap untuk dijual kepada pemesannya.

Terdakwa didampingi pangacara Antoni Sumihar Purba SH secara lisan memohon agar hukuman terdakwa diringankan hakim. Untuk mendengar putusan hakim, sidang dipimpin majelis hakim A Hadi Nasution dibantu panitera Hisar Simarmata, ditutup dan dibuka kembali pada Rabu pekan depan. (D02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru