Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

PANI Palas Protes Penanganan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

Robert Nainggolan - Kamis, 01 Oktober 2026 19:07 WIB
139 view
PANI Palas Protes Penanganan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Massa DPD-PANI Palas saat menggelar aksi mempertanyakan penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di depan Mapolres Padang Lawas, Kamis (1/10/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Dewan Pimpinan Daerah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPD-PANI) Padang Lawas bersama sejumlah elemen masyarakat, LSM, dan aktivis HAM menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Padang Lawas, Kamis (1/10/2026). Massa mempertanyakan proses asesmen terpadu dan pengiriman penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi di luar daerah.

Koordinator Umum aksi Soripada Hasibuan didampingi Koordinator Lapangan Qadafi Nasution meminta Polres Padang Lawas mengevaluasi penanganan perkara narkotika. Mereka juga meminta data penanganan penyalahguna oleh Satresnarkoba sejak 1 Januari 2025 hingga 7 September 2026, termasuk status perkara, lokasi rehabilitasi, dan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Massa turut meminta penyelidikan internal atas penanganan seorang residen berinisial AM, termasuk proses pengiriman dan pemindahannya ke tempat rehabilitasi. Mereka meminta agar pengiriman residen ke luar daerah tidak dilakukan tanpa prosedur TAT serta pengawasan rehabilitasi ditingkatkan.

Menanggapi tuntutan itu, Kasatresnarkoba Polres Padang Lawas AKP Muhammad Taufik Siregar, melalui Kanit Narkoba Ipda Nasrodin Sihotang mengatakan TAT melibatkan BNN, tenaga medis, kejaksaan, dan kepolisian.

Baca Juga:
"Terkait mengenai TAT itu dilakukan oleh tim asesmen yang harus diikuti oleh BNN, medis, kejaksaan dan Polri," ujar Nasrodin di hadapan peserta aksi.

Menanggapi tudingan adanya permintaan uang dalam proses asesmen, Nasrodin mengatakan biaya tersebut berkaitan dengan pelaksanaan asesmen. Ia menyebut, berdasarkan pembicaraan dengan BNNK Tapanuli Selatan, biaya asesmen sekitar Rp2,5 juta untuk satu tersangka.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
MPR Hadir di Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Sumbar
Cawapres RI Sandiaga Uno dan Ketum PAN Tatap Muka dengan Pedagang Pasar
Gaet Milenial, Bank Indonesia Memperbarui Tata Pamer Museum
Bappeda P Siantar Masih Alot Urusi Penyelesaian Revisi Perda Tata Ruang
Kriminalisasi Terhadap Saksi Ahli dalam Pengadilan Merusak Tatanan Hukum
komentar
beritaTerbaru