Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

BNNP Sumut Ringkus 2 Pengedar Narkotika Antar Provinsi, 222 Kg Ganja Disita

- Jumat, 19 Januari 2018 15:19 WIB
396 view
BNNP Sumut Ringkus 2 Pengedar Narkotika Antar Provinsi, 222 Kg Ganja Disita
SIB/Roy Surya Damanik
PENGEDAR GANJA: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin, Kabid Rehab AKBP Magdalena br Sirait dan Kompol Sanggam Nainggolan menginterogasi dua pengedar 222 Kg ganja antar provinsi, berinis
Medan (SIB) -Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dan BNNK Tebingtinggi meringkus 2 pengedar narkotika antar Provinsi masing-masing berinisial SW (63) warga Dusun XV Desa Paya Lombang, Serdang Bedagai (Sergai) dan Wa (45) warga Jalan Danau Toba Lingkungan 2 Kelurahan Lubuk Raya, Tebingtinggi, Selasa (16/1) malam.

Dari kedua pengedar narkotika tersebut, BNN menyita barang bukti 222 Kg ganja siap edar dan sejumlah handphone.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar dalam keterangan persnya di Kantor BNN Jalan Willem Iskandar Percut Sei Tuan, Kamis (18/1) pagi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat.

"Saya dan Tim BNNP Sumut serta BNNK Tebingtinggi, Selasa sekira pukul 20.30 WIB, melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap WG dan SW di simpang Jalan Yos Sudarso, Tebingtinggi, dimana ciri-ciri keduanya sesuai dengan informasi masyarakat," ujar Marsauli didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin, Kabid Rehab AKBP Magdalena br Sirait dan Kompol Sanggam Nainggolan.

Saat itu sambungnya, tersangka WG yang mengendarai sepedamotor kedapatan membawa kardus berisi 20 Kg ganja. Sedangkan SW yang juga mengendarai sepedamotor mengawal WG dari belakang menuju ke pemesan/pembeli ganja tersebut. Dari tangan tersangka juga turut disita 2 HP.

"Kita kemudian melakukan pengembangan, karena menurut pengakuan SW di dalam rumahnya masih ada narkoba yang disimpan. Selanjutnya kita menuju ke lokasi dan kembali menyita 202 Kg ganja yang sudah terbagi-bagi di dalam kardus kecil serta goni, dan rencananya juga akan diedarkan. Selain itu turut diamankan timbangan plastik warna hijau yang diduga digunakan untuk menimbang ganja-ganja tersebut," terangnya.

Lanjut Kepala BNN, saat diinterogasi tersangka mengakui ganja tersebut dikirim dari Aceh dan dikendalikan tahanan di Lapas Aceh berninisial A. Untuk membagi-bagikan ganja itu ke para pembelinya dan mencari gudang, dikendalikan J warga asal Balam, Riau yang merupakan orang kepercayaan A. Tersangka juga mengakui akan diupah J sebesar Rp 50 ribu jika mengedarkan tiap 1 Kg ganja. Selanjutnya tersangka diboyong ke Kantor BNNP Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif, berikut barang-buktinya.

"Kedua tersangka yang merupakan pengedar antar 3 Provinsi (Aceh, Sumut dan Riau) ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 111 Ayat (2), Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009, karena memiliki, menawarkan, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berat melebihi 1 Kg, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya sembari menambahkan jika BNN masih mengejar bandar besarnya.

SW ketika diwawancarai mengaku, jika ia baru sekali ini mengedarkan narkoba dan itu pun dikarenakan diajak Wa.

"Karena pengangguran, saya diajak Wa untuk mengedarkan ganja dan diiming-imingi diberi Rp 50 ribu tiap 1 Kg," kata pria yang sudah memiliki cucu itu.

Sementara itu, Wa saat ditanyai selalu berubah-ubah, mengaku baru 2 kali mengedarkan narkoba, kadang juga sudah 5 kali.

"Sudah 2 kali mengedarkan ganja dan diperintahkan J. Bukan, sudah 5 kali kuedarkan," ungkap pria yang memiliki 8 anak itu. (A16/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru