Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Masyarakat Desak Bupati Cabut SK Penetapan Plasma, Sebut HGU PT ESI Berakhir Sejak 2023

Rido Sitompul - Senin, 22 Juni 2026 20:03 WIB
86 view
Masyarakat Desak Bupati Cabut SK Penetapan Plasma, Sebut HGU PT ESI Berakhir Sejak 2023
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Tim kuasa hukum bersama masyarakat saat sidang di PTUN Medan, Senin (22/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (22/6/2026). Sidang perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.Mdn itu memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Andi Jayadi Nur dengan hakim anggota Malahayati dan Andini.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan 12 saksi yakni, Herianto, Maswin Daulay, Pebrianto, Syahdan Mazid, Tumin, Suherman, Abdul Buchori Ginting, Juni Agustina, Ano, Ruswanto, Masli, serta Kepala Desa Marihat Bukit, Syahrul Ginting. Tak hanya mereka, ratusan petani juga datang ke gedung PTUN Medan itu untuk menyaksikan langsung persidangan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung SH MH, didampingi Daniel W. Panggabean SH, Edoward M. Hutapea SH, Lamhot W. Tampubolon SH, Sarmatua Tampubolon SH, dan Syarifah A. Hutagalung SH dari Heart and Hand Law Firm, mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tentang Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT Eastern Sumatera Indonesia (SIPEF Bukit Maraja) tertanggal 6 Januari 2025.

Baca Juga:
Menurut Hermansyah, seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar wilayah perkebunan belum pernah menerima manfaat program plasma maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Seluruh saksi yang kami hadirkan menjelaskan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar perkebunan tidak pernah menerima plasma maupun CSR," kata Hermansyah usai persidangan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
Petani Laucih Gugat SHGU No 171 Desa Simalingkar A ke PTUN Medan
Pertamina dan Hiswana Migas Sumut Serahkan Bantuan CSR di Lhokseumawe
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
komentar
beritaTerbaru