Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Mencuri Perhiasan Majikan, Seorang PRT Diamankan Petugas

- Senin, 20 Januari 2014 10:52 WIB
340 view
Mencuri Perhiasan Majikan, Seorang PRT Diamankan Petugas
SIB/int
Ilustrasi
Delitua (SIB)- Ketahuan mencuri perhiasan emas milik Esteria Malau (55) warga Perumahan Johor Indah Medan Johor, seorang pembantu rumah tangga (prt) berinisial FP (31) warga Jalan Sidodadi Medan Johor diamankan petugas Polsek Delitua, Sabtu (18/1).

Informasi yang diperoleh wartawan, FP diamankan petugas atas laporan korban ke Polsek Delitua, Rabu (8/1). Dalam laporannya korban menyebutkan, kejadian pencurian itu diketahuinya Senin 30 Desember 2013 sekira pukul 16.00 WIB saat melihat perhiasan miliknya yang ada di dalam kamar hilang. Kepada petugas korban mengaku kehilangan 4 cincin, 1 kalung, 4 emas batangan dengan totalĀ  kerugian Rp 35 juta.

Mendapat laporan korban, Polsek Delitua memanggil sejumlah saksi, termasuk FP. Begitu diperiksa, FP mengaku kepada petugas bahwa ia yang melakukan pencurian di rumah korban. Kepada petugas, ia mengaku 2 cincin, 2 batang emas milik majikannya tersebut telah dijual Rp 12 juta ke Pajak Delitua.

Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkannya. "Kasusnya masih kita dalami untuk mengungkap penadah barang hasil curian tersebut. Tersangka kita jerat pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (A27/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru