Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

BNNP Sumut Musnahkan 2 Kg Ganja Jaringan Malaysia dan 9900 Ekstasi

- Sabtu, 02 Juni 2018 17:03 WIB
378 view
BNNP Sumut Musnahkan 2 Kg Ganja Jaringan Malaysia dan 9900 Ekstasi
Medan (SIB)-  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 26,6 kg ganja kering dan 9.900 butir pil ekstasi, yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat yang ada di halaman kantor BNNP Sumut. Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengatakan pemusnahan yang dilakukan untuk melengkapi proses hukum.

Barang bukti Narkoba tersebut disita dari dua kasus. Pertama, kasus ganja kering sebanyak 26,6 kg disita dari seorang tersangka bernama Rezky Andrean, yang ditangkap di rumah kos, Jalan Sei Belutu, Medan (11/4) lalu. "Modus tersangka, ganja ini dimasukkan ke dalam kotak kayu hiasan rumah. Selanjutnya, dikirim melalui paket pengiriman.

Akan tetapi, pihak jasa pengiriman mencurigai paket yang dikirim tersangka dan menghubungi polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Rezky," ungkap Marsauli Siregar dalam keterangan pers di kantornya Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Kamis (31/5) siang. Untuk kasus kedua, barang bukti ekstasi sebanyak 9.900 butir.

Pil berwarna biru dengan logo huruf 'S' tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni Muhammad Sani, Muhammad Iqbal, dan Andre alias Icik, di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, saat melintas dengan sepedamotor. "Ekstasi yang disita dari ketiga tersangka ini berasal dari Malaysia. Mereka merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Sumut," bebernya. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru