Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Menguji Nurani Reformasi Pidana Indonesia Melalui Hukum Profetik

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Selasa, 18 Agustus 2026 22:05 WIB
391 view
Menguji Nurani Reformasi Pidana Indonesia Melalui Hukum Profetik
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Hukum Pidana Nasional saat ini berada dalam masa transisi historis pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembaruan hukum tersebut sering dijagokan sebagai puncak pergeseran paradigma dari hukum kolonial berwatak retributif menuju hukum modern yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sebuah undang-undang baru tidak secara otomatis menjamin lahirnya tata hukum yang adil jika spirit dasar pembentukannya kehilangan ruh keadilan yang hakiki. Letak mendasarnya pengujian terhadap nurani reformasi pidana Indonesia, yakni apakah perubahan kodifikasi hukum pidana telah benar-benar berakar pada akar moralitas bangsa atau sekadar menjadi pergantian teks hukum formalistik yang mengabaikan nilai-nilai transcendental dan kemanusiaan.

Untuk mengukur dan menguji arah pembaruan ini, hukum profetik hadir sebagai pisau analisis serta kerangka epistemologis yang sangat relevan. Hukum profetik bukan sekadar wacana teologis, melainkan sebuah pendekatan hukum kritis yang mengintegrasikan nilai-nilai keilahian, kemanusiaan, dan pembebasan. Hukum profetik menghendaki agar norma hukum tidak berhenti pada kepastian hukum positif semata, melainkan harus bertindak sebagai instrumen pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan, ketidakadilan, dan dehumanisasi. Menguji pembaruan hukum pidana melalui kacamata hukum profetik berarti membongkar apakah pasal-pasal pidana yang dirumuskan sudah benar-benar memanusiakan manusia dan memberikan rasa adil yang substansial, atau justru menjadi alat legitimasi kekuasaan yang berpotensi membelenggu kebebasan sipil serta menegaskan jurang ketimpangan sosial.

Pengujian profetik terhadap pembaharuan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan cabang-cabang hukum lain yang membentuk satu kesatuan sistem hukum nasional. Hukum pidana tidak bekerja di ruang hampa, melainkan berinteraksi secara terus-menerus dengan hukum perdata. Dalam pertautan ini, reformasi pidana yang profetik wajib memperhitungkan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara. Ketika sanksi pidana dijatuhkan, instrumen perdata seperti ganti kerugian, ganti rugi imateril, dan pemulihan keadaan semula menjadi cerminan nyata dari nilai keadilan yang memanusiakan korban. Hukum profetik menuntut agar pidana tindak pidana tertentu, seperti kejahatan korporasi atau kejahatan finansial, tidak hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian keperdataan korban maupun masyarakat yang terdampak. Penal keadilan yang berdiri sendiri tanpa penyelesaian hak keperdataan adalah bentuk parsialisasi keadilan yang menolak spirit profetik.

Keterikatan ini terpancar pula pada domain hukum tata negara. Hukum pidana yang profetik harus sejalan dengan prinsip dasar pembatasan kekuasaan negara agar tidak berujung pada otoritarianisme hukum. Pembentukan pasal-pasal pidana baru, terutama yang berkaitan dengan delik penghinaan terhadap lembaga negara, penyiaran berita bohong, maupun keterbatasan ruang berekspresi, wajib diuji secara profetik apakah merusak tatanan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Keadilan profetik menolak pembentukan norma pidana yang digunakan oleh pemegang kekuasaan untuk mempidanakan suara kritis masyarakat. Reformasi hukum pidana harus secara ketat dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum tata negara yang demokratis, di mana konstitusi menjadi benteng perlindungan hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Hubungan profetik ini meluas ke dalam lingkup hukum administrasi negara. Penegakan hukum pidana kerap kali berkelindan dengan pelanggaran administrasi pemerintahan, khususnya dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan di sektor pelayanan publik. Hukum profetik mengajarkan pentingnya memisahkan secara jernih antara kekhilafan administratif dan niat jahat kriminal. Jika setiap kesalahan prosedur administrasi dengan mudah diseret ke dalam ranah pidana tanpa pembuktian niat jahat yang berlandaskan keadilan humanistik, maka akan menciptakan kelumpuhan inovasi serta ketakutan di kalangan birokrasi.

Sebaliknya, apabila penyelewengan jabatan yang merugikan rakyat dibiarkan berlindung di balik benteng prosedur administrasi tanpa tersentuh pidana, hal tersebut melukai rasa keadilan publik. Hukum profetik menuntut agar tata kelola administrasi negara tetap dijiwai oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan batas penetrasi pidana yang terukur dan berkeadilan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menhan Israel kepada Hamas: Kami Memberi Makan Monster
Tangkap Bandar Sabu Hampir 1Kg, MUI Sergai Apresiasi Kinerja Polisi
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Jalan Besar Hamparan Perak Rusak Parah
Seorang Pria Bunuh 2 Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
komentar
beritaTerbaru