Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Bobol Kamar Kos, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

- Selasa, 12 Juni 2018 16:39 WIB
497 view
Bobol Kamar Kos, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi
SIB/Roy Marisi Simorangkir
TUNJUKKAN : Petugas menunjukkan tersangka setelah diamankan di Mapolsek Sunggal, Senin (11/6).
Medan (SIB)- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap MA, warga Dusun I, Sebertung, Kecamatan Sirafit, Kabupaten Langkat, Kamis (7/6)  pagi, terkait kasus pencurian setelah membobol kamar kos milik Nurhadiah Simarmata (33) di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (30/5) malam.

Kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (11/7), Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Panit Reskrim Ipda J Simamora mengatakan, dalam pengungkapan kasus pencurian itu, pihaknya menyita barang bukti satu unit laptop warna abu abu, satu unit jam tangan merk Bonia berwarna Gold, dan dua lembar sertifikat tanah milik korban.

Sebelum kejadian, Rabu (30/6) pukul 07.00 WIB, korban meninggalkan kamar kosnya dalam keadaan terkunci pintu dan jendela. Setelah pulang dari tempat kerjanya di Jalan Suka Mulia Medan, korban kembali dan mendapati bagian dalam kamar kosnya berantakan.

Saat memeriksa barang-barang miliknya, korban menyadari kehilangan sejumlah barang seperti satu unit laptop, satu unit jam tangan merk Bonia, dua kalung emas berikut mainan, dua lembar surat tanah, empat tas  sandang, sejumlah pakaian, serta satu dompet berwarna hitam.

"Mengetahui hal itu, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kos. Saat pemilik kos memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di kos-kosan itu, diketahui aksi pencurian itu dilakukan MA yang juga merupakan penghuni kamar kos di lantai 3," jelasnya.

Setelah mengetahui pelaku pergi dari kos-kosan dan tidak kembali lagi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sunggal. Mengetahui pelaku berada di Stabat, Kamis (7/6) sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal kemudian menangkap pelaku di Stabat. Untuk pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sunggal.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sunggal. Terkait kasus itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana. Tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya. (A15/f)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru