Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

BNNP Sumut Bekuk 2 Narapidana Pengendali Narkoba di Lapas dan Seorang Kurir 5 Kg Sabu

* Barang TPPU Hasil Narkoba Disita
- Selasa, 28 Agustus 2018 15:37 WIB
561 view
BNNP Sumut Bekuk 2 Narapidana Pengendali Narkoba di Lapas dan Seorang Kurir 5 Kg Sabu
SIB/Roy Surya Damanik
PENGENDALI NARKOBA: Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin SIK dan Kompol Sanggam Nainggolan memberikan keterangan pers di kantor BNN, terkait ditangkapnya 2 narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang mengendalikan narkoba di S
Medan (SIB) -Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil membekuk 2 narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang mengendalikan narkoba di Sumatera Utara khususnya Kota Medan yakni Mulyadi alias A Hok (48) warga Lhoksumawe dan Azhar alias Har (45) warga Desa Pulo Baru Kampung Are, Kecamatan Delime, Pidie.

Selain kedua narapidana itu, petugas juga meringkus kurir 5 Kg sabu, Tjiang Nam alias A Nam (50) warga Jalan Bintang Terang Dusun XV Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin SIK dan Kompol Sanggam Nainggolan dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Senin (27/8) sore menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada, Rabu (1/8) pihaknya mendapat informasi bahwasanya ada jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Anggota kita kemudian menyamar sebagai pembeli narkoba terhadap Tjiang Nam alias A Nam, dan lokasinya ditentukan di Jalan Casia Raya Blok LL Komplek Tasbih I Ujung. Setibanya di lokasi, seorang pria yang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna hitam, berhenti di depan rumah seorang warga dengan membawa kantong kresek," ujar Agus.

Petugas BNN sambungnya, langsung meringkus Tjiang Nam alias A Nam, dan kemudian menggeledah kantongan kresek itu. Ternyata di dalamnya terdapat goni plastik berisi 5 Kg sabu yang dikemas dengan plastik merek teh China warna hijau. Saat diinterogasi, Tjiang Nam alias A Nam mengaku mendapat sabu tersebut dari AM (DPO) warga Jalan Cempaka, dan diminta mengantar barang haram itu ke Komplek Tasbi I.

"Dari pengakuan Tjiang Nam alias A Nam, AM sebelumnya mendapat perintah dari Azhar alias Har dan Mulyadi alias A Hok yang berada di Blok D-7 Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Kita kemudian melakukan pengembangan dan meringkus kedua narapidana tersebut dari dalam Lapas belum lama ini. Selanjutnya kedua narapidana itu diboyong ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Lanjut Agus, dari hasil pemeriksaan kedua narapidana tersebut mengaku 5 Kg sabu yang dibawa Tjiang Nam alias A Nam milik bandar besarnya, YS (DPO) warga Langsa. Keduanya juga mengaku baru 2 kali mengedarkan sabu. Namun BNN memastikan bahwa keduanya sudah sering mengedarkan narkotika dari balik Lapas.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Yo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.

Ketika ditanya berapa tahun kedua narapidana itu divonis, Agus mengatakan jika keduanya divonis 12 tahun penjara.

"Kedua narapidana itu ditangkap Dit Narkoba Poldasu karena menjadi bandar narkoba. Bandar narkoba tersebut divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, dan sudah 2 tahun menjalani hukuman di Lapas," pungkasnya.

DISITA
Agus menambahkan, pertengahan Agustus pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tindak pidana narkotika milik tersangka Sapnah (45) warga Jalan Akasia Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sapnah ditangkap pada 27 Mei 2018, dan perannya bisa disebut sebagai bendahara, dimana para bandar narkoba mentransfer uang pembelian sabu ke rekening tersangka.

"Barang bukti yang kita sita di antaranya 2 rumah toko (Ruko) di Jalan Akasia Dusun I, 3 rumah mewah yang juga di Jalan Akasia Dusun I. Mobil Toyota Yaris, sejumlah perhiasan emas dan 34 rekening yang dijadikan sebagai aliran transaksi narkotika dengan jumlah uang Rp 2.475.812.549," tutup Agus.(A16/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru