Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Juli 2026

Polsek Tanjungpura Amankan Tersangka Narkoba

- Selasa, 04 September 2018 15:18 WIB
393 view
Langkat  (SIB)- ABS  alias Ame  alias Ciler Alias Kipli  (39)  tersangka penyalahgunaan Narkotika, obat/ bahan berbahaya lainnya  (Narkoba),  warga Jalan Merdeka Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura. Diamankan petugas Polsek Tanjungpura Resort Langkat,  Minggu (2/9) sekira Pukul 03.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita  barang bukti  4 plastik klip   berisi    sabu sabu  seberat 0,86 gram, satu bungkus kecil ganja seberat  1,46 gram dan 1,5  ( satu setengah)  butir pil ekstasi warna coklat muda.

Terungkapnya aksi kejahatan pelaku,  karena petugas mendapat laporan pelaku sering  bertransaksi narkoba  di pekarangan Tower  Telkom  Jalan Merdeka   Kelurahan Pekan Tanjungpura.  

Saat penggrebekan, tersangka  berada dalam ruang jaga tower, karena pintu pagar tower dalam keadaan terkunci  petugas memanjat pagar   untuk masuk ke dalam. Melihat  petugas memanjat tersangka   masuk kamar  bermaksud menghilangkan  barang bukti sabu  dan ganja ke dalam air  

Saat dilakukan penggeledahan   Petugas kembali  menemukan  barang bukti  yang disembunyikan dalam  tilam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti   dibawa ke Mapolsek Tanjungpura.

"Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara  maksimal 20 tahun penjara," sebut Kasubag Humas Polres Langkat  AKP Arnold Hasibuan, Senin (3/9). (A26/l)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru