Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

5 Bulan Buron, Pencuri Sawit Dibekuk Polsek Telukmengkudu

- Minggu, 23 September 2018 12:48 WIB
282 view
Sergai (SIB) -SP alias Anto (34), warga Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Serdangbedagai (Sergai) terpaksa mengakhiri pelariannya, usai buron selama 5 bulan dan dibekuk Polsek Perbaungan, karena diduga telah melakukan pencurian sawit milik kebun PTPN III Tanah Raja, Kamis (20/9) sekira pukul 18.00 WIB.

Kejadian bermula, Senin (30/4) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu Security PTPN III Kebun Tanah Raja, Sihol Marbun (56) bersama rekannya, Suyitno (46) dan Irawan Abdi (41) tengah melakukan patroli. 

Tiba-tiba dari kejauhan, para Security itu melihat tersangka tengah melangsir buah sawit ke dalam becak bermotor (betor). Melihat hal tersebut, Sihol bersama rekannya melakukan penyergapan, akan tetapi saat itu tersangka berhasil melarikan diri.

Kendati berhasil melarikan diri, namun barang bukti seperti betor dan buah sawit ditinggal tersangka begitu saja. Para Security tersebut, akhirnya melaporkan kejadian itu dan menyerahkan barang bukti ke Mapolsek Telukmengkudu guna pengusutan lebih lanjut.

Alhasil, setelah 5 bulan berlalu petugas berhasil membekuk tersangka di lokasi perkebunan PTPN III Tanah Raja saat ingin melakukan pencurian kembali.

Kapolsek Telukmengkudu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa tersebut." Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan," kata Kapolsek. (MRF/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru