Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Nurdi Tewas Bersimbah Darah di Seirampah

- Kamis, 27 September 2018 10:59 WIB
408 view
Nurdi Tewas Bersimbah Darah di Seirampah
SIB/M Reza Fahlefi
PAPARKAN : Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu memaparkan ke sejumlah awak media kasus pembunuhan berencana, Rabu (26/9).
Sergai (SIB) -Nurdi (42) warga Desa Pergulaan Kecamatan Seirampah tewas bersimbah darah usai ditikam seorang pria berinisial BI (30) warga Desa Kotatengah Kecamatan Dolokmasihul Serdangbedagai (Sergai), Selasa (25/9) sekira pukul 21.00 WIB. Peristiwa berdarah itu terjadi menyusul terungkapnya kasus dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka berinisial, SA (30).

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu SSos SIK MSi dalam paparannya kepada awak media, Rabu (26/9) menjelaskan, sebelumnya korban bersama tersangka sempat dimediasi agar kasus dugaan perselingkuhan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena korban masih ada hubungan saudara dengan tersangka.

"Namun, karena kurang puas tersangka yang sebelumnya sudah mengasah sebilah pisau, sudah berencana melampiaskan dendamnya dengan berangkat dari kediamannya menuju rumah korban guna menghabisi nyawa korban. Setibanya di rumah korban, tersangka sempat cekcok dan berduel dengan korban. 
Akhirnya, pertempuran maut pun tak terelak hingga korban tewas terkapar bersimbah darah dengan usus terburai dan mengalami 7 tikaman di sekujur tubuh," ujarnya.

Melihat korban sudah tewas, lanjutnya, tersangka kemudian pergi melaporkan hal itu ke Kepala Dusun (Kadus) setempat guna menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat. "Didampingi Kadus, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Firdaus. Selanjutnya, petugas Reskrim merapat ke TKP guna melakukan olah TKP," terangnya.

Dia juga menambahkan, motif tersangka melakukan perbuatan sadis itu didasari dendam karena korban tega berbuat serong di belakang tersangka. "Tersangka berikut barang bukti berupa sebilah pisau, 1 sendal, 1 kemeja, 1 celana dan 1 karpet yang semuanya berlumuran darah. Korban dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," papar Kapolres menutup. (MRF/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru