Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Janda Beranak 3 Curi Berondolan untuk Biaya Hidup

- Kamis, 23 Januari 2014 09:43 WIB
345 view
 Janda Beranak 3 Curi Berondolan untuk Biaya Hidup
Simalungun (SIB)- L br P (50) mengaku janda beranak 3 penduduk Huta I Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Bandar Simalungun didakwa mencuri 80 Kg berondolan kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Laras, perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (21/1).

Pencurian itu menurut jaksa Sanggam Siagian SH dalam surat dakwaannya dilakukan terdakwa Minggu 13 Oktober 2013 pukul 14.00 WIB di afdeling I Kebun Laras. Terdakwa bersama temannya Sug (lari) berangkat dari rumahnya membawa dua goni kosong.

Kemudian terdakwa dan temannya memungut berondolan kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon lalu memasukkannya ke dalam goni. Ketika hendak menjual hasil curiannya, terdakwa ditangkap petugas security perkebunan dan menyerahkannya ke Polsek Perdagangan untuk diproses secara hukum.

Dua saksi sudah didengar keterangannya di persidangan itu yakni M Amri Pulungan dan Panangian Pulungan masing-masing petugas security yang menangkap terdakwa. Keterangan kedua saksi tersebut dibenarkan terdakwa. Menjawab pertanyaan hakim Silvianingsih SH MH, terdakwa mengatakan ia seorang janda dan tidak mempunyai pekerjaan dan untuk menghidupi anak-anaknya terpaksa mencuri.

"Banyak pekerjaan bisa jadi tukang cuci, jualan di pasar dan mencari upahan di ladang orang bukan mencuri yang akhirnya jadi masuk bui," ucap hakim itu. Terdakwa sambil berurai airmata berjanji akan bertobat dan tidak mau lagi mencuri.

Untuk tuntutan jaksa, sidang ditutup dan dibuka kembali Selasa (28/1) mendatang. (C2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru