Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Polres Karo Tangkap Pelaku Illegal Logging dari Hutan Lindung

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 12:14 WIB
508 view
 Polres Karo Tangkap Pelaku Illegal Logging dari Hutan Lindung
SIB/Dok
DIAMANKAN : Hasil illegal logging dari hutan lindung Desa Rih Tengah, Kabupaten Karo, diamankan Polres Tanah Karo.
Tanah Karo (SIB)
Jajaran Polres Tanah Karo menahan empat tersangka terkait aktivitas pembalakan liar (illegal logging), beserta satu unit truck bermuatan barang bukti kayu olahan dari kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Jumat (24/1) lalu.

“Tersangka masih ditahan di Polres Tanah Karo. Sementara barang bukti, satu unit truck BK 9545 TL, beserta seratusan kayu olahan dalam bentuk broti ditempatkan di lokasi rekanan kita. Daya tampung di Polres tidak memadai,” ujar Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Rabu (12/2).

Sesuai keterangan AKP Sastrawan Tarigan, tersangka S (38) warga Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi beserta barang bukti empat lembar kayu olahan berbentuk papan, beserta dua unit mesin chain saw di kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah.

“Sementara BG (36) warga Desa Kutambaru Punti, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo beserta tiga warga Desa Huta X Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, W (41), S (38) dan A (49) ditangkap sehubungan truck bermuatan kayu illegal olahan itu,” beber Sastrawan Tarigan. (BR2/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru