Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Tim Kelurahan Pergoki 7 Orang Diduga Pesta Sabu

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 16:10 WIB
621 view
Tim Kelurahan Pergoki 7 Orang Diduga Pesta Sabu
SIB/Dok
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI : Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin didampingi personel mengapit 4 tersangka kasus sabu dan barang bukti, Rabu (12/2) di Mapolres Sibolga.
Sibolga (SIB)
Tim Pendataan Penduduk di Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga terdiri dari Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling memergoki 7 orang diduga pesta sabu di salah satu rumah kos Jalan Kakap Sibolga.

Ketujuh orang tersebut berinisial S (39), MAS (28), WSM (20), MP (29), SRA, RRS dan MEC diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Rabu (12/2) di kantor Polres Sibolga mengatakan, semula tim kelurahan mendata penduduk ke rumah warga.

Setiba di salah satu rumah kos Jalan Kakap Sibolga, Senin (4/2) pukul 13.00 WIB tim memergoki para tersangka pesta sabu.
“Melihat kedatangan tim kelurahan, para tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan,” katanya seraya menambahkan tim selanjutnya menggeledah isi rumah dan ditemukan bungkusan kecil berisi sabu, pisau lipat, pipet plastik, botol kaca terpasang karet dot kompeng dan pipa kaca bekas sabu.

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke kantor polisi dan Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P Sihotang dan anggota menjemput ketujuh tersangka.

“Di kantor Polres Sibolga dilakukan tes urin di mana 4 tersangka S, MAS, WSM dan MP positif mengandung amphetamine sementara tersangka SRA, RRS dan MEC tidak cukup bukti dalam perkara itu,” katanya.

Menurutnya, sabu milik tersangka MP yang merupakan penghuni rumah kos dibeli dari kenalannya di wilayah Tapteng.
“Tersangka MP mengajak rekan-rekannya untuk pesta sabu di rumah kos, baru mengisap 2 sampai 3 kali tiba-tiba datang tim Kelurahan,” katanya.

Empat tersangka, lanjut Sormin saat ini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Barang bukti 5 bungkusan kecil berisi sabu 0,8 gram, pisau lipat, pipet plastik, botol kaca kecil terpasang karet dot kompeng dan pipa kaca bekas bakaran sabu,” katanya. (G03/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru