Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Terdakwa Penjual Sabu Dihukum 8 Tahun Denda Rp1 Miliar

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 16:26 WIB
132 view
Terdakwa Penjual Sabu Dihukum  8 Tahun Denda Rp1 Miliar
tribunpos.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Terdakwa Beni Rajagukguk (39) warga Dusun III Margosono Nagori Mekar Mulia terbukti 10 kali menjual sabu dihukum 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (12/2).

Vonis majelis hakim diketuai Roziyanti SH dengan anggota Justiar SH dan Aries Ginting SH konform dengan tuntutan jaksa Augus Vernando Sinaga SH.

Terdakwa ditangkap anggota Polsek Tanah Jawa Priston Simbolon, Marlon Sihombing dan Julianto Simanjuntak, Sabtu 3 Agustus 2019 pukul 20.30 WIB di dalam rumah terdakwa di Dusun III Margosono Nagori Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa Simalungun.

Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan kasus setelah tertangkapnya Alfian dan Rangga Hanafi (terdakwa terpisah). Alfian dan Rangga ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu yang dibeli dari terdakwa seharga Rp 100 ribu.

Setelah ditelusuri, polisi membekuk terdakwa Beni di rumahnya dan malam itu ditemukan 8 paket sabu seberat 5 gram, 1 HP dan dompet berisi uang Rp 500 ribu.

Menurut hakim barang bukti sabu, dompet dan HP dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sementara uang Rp 500 ribu dirampas untuk negara.

Terdakwa didampingi pengacara Sintong Sihombing SH, atas putusan hakim masih pikir-pikir. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru