Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Nyabu di Kebun Karet PT Bridgestone, 3 Terdakwa Dituntut 3 Tahun

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2020 12:49 WIB
114 view
Nyabu di Kebun Karet PT Bridgestone, 3 Terdakwa Dituntut 3 Tahun
radarlampung.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Terbukti menggunakan sabu di kebun PT Bridgestone, 3 terdakwa masing-masing dituntut 3 tahun oleh jaksa Indri Wirdya SH di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (13/2). Ketiga terdakwa Ramadhan alias Godex (28), Doli Situmorang (21) dan Fransiskus Sihombing (36) seluruhnya warga Jalan Medan Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.

Menurut penuntut umum, ketiganya terbukti menggunakan sabu di areal kebun Bridgestone. Para terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 127 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Para terdakwa diamankan anggota Polsek Serbelawan pada Rabu, 2 Oktober 2019. Barang bukti yang disita berupa sisa sabu seberat 0,31 gram, kaca pirex, pipet dan kompeng karet dinyatakan dimusnahkan.

Sabu yang disita diakui para terdakwa adalah milik Godex dan Doli yang dibeli dari seorang yang tidak diketahui namanya tapi kenal orangnya di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Siantar. Sabu dibeli secara patungan oleh Doli dan Godex seharga Rp 100 ribu. Lalu mengajak terdakwa Fransiskus untuk menggunakan sabu di areal kebun karet itu. Didampingi pengacara Sintong Sihombing SH dari Posbakum PN Simalungun, para terdakwa memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

"Saya mohon agar hukuman saya diringankan yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata terdakwa secara bergantian di sidang itu.

Untuk mendengar putusan, sidang dipimpin hakim Novarina Manurung SH ditunda hingga sepekan. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru