Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

2 Pengeroyok Sekuriti TPL Dihukum Masing-masing 9 Bulan

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2020 12:53 WIB
153 view
2 Pengeroyok Sekuriti TPL Dihukum Masing-masing 9 Bulan
limawaktu.id
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Thomson Ambarita (41) dan Jonni Ambarita (44) warga Sihaporas Kecamatan Aek Nauli Simalungun, terbukti mengeroyok sekuriti PT TPL, dihukum masing-masing 9 bulan dikurangi selama dalam tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 5000 di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (13/2).

Putusan majelis hakim diketuai Roziyanti SH, Justiar Napitupulu dan Aries K Ginting SH lebih ringan dari tuntutan jaksa Firmansyah yang sebelumnya menuntut 1.5 tahun penjara masing-masing terdakwa.

Pembacaan putusan diwarnai unjuk rasa dari kalangan warga Sihaporas yang bergabung dengan. Aliansi mahasiswa. Tampak penjagaan diperketat oleh puluhan anggota Polsek Bangun yang dipimpin Kapolsek AKP B Manurung. SH.

Hakim mempersalahkan para terdakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUH Pidana yakni pengeroyokan dan dihukum masing-masing 9 bulan penjara. (S03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru