Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Hamili Putrinya, Ayah Tiri Ditangkap Polisi di Dairi

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2020 15:08 WIB
147 view
Hamili Putrinya, Ayah Tiri Ditangkap Polisi di Dairi
suara JATIM
Ilustrasi
Sidikalang (SIB)
Polres Dairi mengamankan LS (45) warga Desa Pandiangan Kecamatan Lae Parira karena diduga mencabuli anak tirinya hingga hamil. Tersangka ditangkap polisi setelah menerima laporan WFM (40) ibu korban, CNS (15) siswa kelas IX SMP. KBO Reskrim Polres Dairi Ipda HP Purba didampingi Kanit PPA, Brigadir Betri Susi Elpina, Rabu (26/2) di Mapolres mengatakan, sesuai keterangan korban, dia sudah disetubuhi sejak kelas 1 SMP. Bahkan, perlakuan LS sudah dilakukan sejak korban kelas 3 SD.

Dia pertama kali diperkosa pada Desember 2018 di rumah saat ibunya tidur maupun berjualan cendol dan gorengan di pesta-pesta.
Perbuatan itu berjalan mulus karena korban selalu mendapat ancaman dari tersangka. Bila korban menolak, tersangka tidak mau mengantar korban ke sekolah. Korban selalu menurut, karena kemauan bersekolah sangat tinggi. Ibu korban menikah dengan tersangka Juli tahun 2012 dan sudah memiliki 3 anak.

Aksi LS ketahuan saat seorang warga melapor ke guru/wali kelas korban, setelah melihat perubahan postur tubuh. Kemudian guru membeli test pack, dan melakukan test kehamilan. Setelah hasil test pack positif, korban memberitahukan bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Lanjut Betri, hasil pemeriksaan USG/ ultrasonografi, korban sudah hamil 6 bulan.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1, 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 20 tahun.

WFM mengaku tidak curiga dengan tingkah bejat LS, karena perlakuan suami keduanya itu sama kepada keempat anaknya. Terkait ancaman hukuman 20 tahun penjara pada LS, WFM mengatakan biarlah proses hukum berjalan. Jika berani berbuat, harus berani juga bertanggungjawab. (K05/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru