Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel Amankan 160 Kg Ganja

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 13:57 WIB
474 view
 Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel Amankan 160 Kg Ganja
SIB/Sarliman Manurung
GANJA: Tim Huraba Anti Bandit Polres  Tapsel memperlihatkan barang bukti 160 Kg ganja kering yang ditemukan di kebun karet milik masyarakat di Padangsidimpuan, Jumat (28/2). 
Tapsel (SIB)
Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan 160 Kg ganja di kebun karet milik masyarakat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padang-sidimpuan Jumat (28/2) sekitar pukul 00:15 WIB. Selain mengamankan 160 Kg ganja juga turut diamankan 1 gunting,1 timbangan duduk dan 1 pisau cutter.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasubbag Humas, Iptu Alpian Sitepu Jumat (28/2) mengatakan, temuan 160 Kg ganja yang dikemas rapi dalam balutan lakban merupakan pengembangan kasus penangkapan 12 tersangka pemilik narkoba beserta barang bukti sabu dan ganja di Kampung Darek Kecamatan Padang-sidimpuan Selatan Kota Padang-sidimpuan tepatnya di dalam pondok belakang rumah milik masyarakat, Kamis ( 27/2) sekira pukul 13.30 WIB.

“Penggerebekkan kampung narkoba di Kampung Darek tersebut berawal dari adanya kasus pencurian sepedamotor di Padang Lawas Utara (Paluta) dengan tersangka BY dan M yang diduga melarikan diri ke Kampung Narkoba tersebut, sehingga pada Kamis (27/2) Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel bersama personel Polsek Padang Bolak melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba /ke rumah yang diduga tempat persembunyian BY dan M. Pada penggerebekan tersebut, BY dan M berhasil melarikan diri namun Tim mengamankan 12 orang yang sedang mempergunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Dari 12 tersangka tersebut disita barang bukti sabu dan ganja,” ujarnya.

Adapun 12 tersangka yang diamankan AES warga Gang Dame V Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. RZ warga Gang Dame V Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan , Kota Padangsidimpuan, RE warga Jalan Mustafa Harahap Gang Masjid 3 Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, AK Warga Sipirok Kabupaten Tapsel , ZAG warga Jalan Imam Bonjol Gang Masjid Kota Padangsidimpuan, DYH warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Aek Korsik Kota Padangsidimpuan, HMS warga Jalan Alboin Hutabarat Kota Padang-sidimpuan, LP warga Desa Joring Lombang Kecamatan Angkola Julu Kota Padang-sidimpuan, PD warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kota Padangsidimpuan, AS warga Jalan M Yamin Gang Muhajirin Kota Padangsidimpuan, IH warga Desa Pasar Matanggor Kecamatan Batang Onang Kabupaten Paluta dan PS warga Jalan Dr. Payungan Kota Padangsidimpuan.

Barang Bukti yang diamankan dari 12 tersangka yang pesta narkoba tersebut yaitu 1 tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 7 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu seberat 31,90 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 dompet warna kuning yang berisi plastik klip kosong dan sabu yang terbuat dari pipet, 1 bungkusan yang diduga berisi ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 0,10 gram.

Selanjutnya, 1 bong, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisi ganja sebanyak 501 bungkus/Amp yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, 1 bungkus plastik warna putih yang diduga berisi ganja sebanyak 335 bungkus/Amp yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, 1 bungkus plastik assoy warna biru yang diduga berisi ganja sebanyak 185 bungkus/Amp yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, 1 karung plastik warna putih yang diduga berisi ganja dan uang Rp 900 ribu.

“Kedua belas tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alpian. (G-05/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru