Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Juni 2026

Polres Tebingtinggi Ringkus Bandar Narkoba dari Dalam Ruko, Sita Sabu 18,47 Gram

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 21 Juni 2026 15:18 WIB
131 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Bandar Narkoba dari Dalam Ruko, Sita Sabu 18,47 Gram
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga DI (42) dan RS (32) beserta alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/6/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga bandar narkoba inisial DI (42), Sabtu (13/6/2026), dari dalam satu rumah toko (Ruko) di kawasan Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, kota setempat.

"Benar. Bandar narkoba yang juga residivis itu kita amankan bersama seorang perempuan inisial RS (32), warga Jalan Meranti Tebingtinggi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus saat dikonfirmasi harianSIB.com, Minggu (21/6/2026).

Dikatakan Jimmy, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas transaksi narkotika kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Ipda Hadi Priyono langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas bergegas menggeledah Ruko tersebut dan berhasil mengamankan DI beserta temannya RS.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, tim juga menyita barang bukti (BB) berupa 7 plastik klip transparan berbagai ukuran berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 18,47 gram, 2 timbangan digital, 3 pipet berbentuk sekop, 1 HP android, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak kacamata serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru