Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Tekab Polsek Percut Sei Tuan Tembak "Raja Maling"

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 12:56 WIB
875 view
Tekab Polsek Percut Sei Tuan Tembak "Raja Maling"
SIB/Dok
MALING DITEMBAK: Tersangka "Raja Maling" berinisial RH usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan akibat kedua kakinya ditembak Tekab Polsek Percut Sei Tuan, Senin (2/3).
Medan (SIB)
Polsek Percut Sei Tuan menembak kedua kaki "Raja Maling" berinisial RH (37), warga Jalan Enggang 19 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Selain RH, petugas juga membekuk tersangka penadah barang hasil curian, S alias Ade (50), warga Jalan Kebon Sayur Dusun XV Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (6/3) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka curanmor merupakan tindaklanjut dari laporan korban Rosamaliana br Harahap (78), warga Jalan Enggang 7 yang tertuang di Nomor: LP/460/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Percut Sei Tuan, Tanggal 25 Februari 2020.

"Korban kehilangan sepeda-motor Honda Vario 150 CC dari rumahnya terjadi, Sabtu (22/2) sekira pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek. Tekab yang menerima laporan korban langsung cek TKP guna kepentingan penyelidikan," ujar Kapolsek.

Senin (2/3) sekira pukul 10.30 WIB sambungnya, Tekab menerima informasi dari masyarakat, tersangka spesialis pembobol rumah, RH sedang berada di seputaran Jalan Seriti Perumnas Mandala.

"Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencuri sepedamotor Honda Vario dengan cara mencongkel jerejak rumah korban bersama seorang temannya, W (DPO)," terangnya.

Lanjutnya, tersangka mengaku menjual sepedamotor hasil kejahatan kepada S alias Ade seharga Rp 3 juta. Uang penjualan sepedamotor dibagi rata oleh tersangka bersama W. Tekab memboyong tersangka guna pengembangan terhadap tersangka lainnya dan barang bukti hasil kejahatan.

"Sesampainya di Jalan Medan-Batangkuis, RH melakukan perlawanan dengan mendorong petugas, serta berusaha melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara, 2 kali namun tidak diindahkan. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka hingga rubuh. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," tegasnya.

Masih dijelaskan Kapolsek, Rabu (4/3) sekira pukul 23.00 WIB, Tekab menerima informasi, tersangka S alias Ade sedang berada di pajak Simpang Jodoh Pasar 7 Tembung. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menciduk penadah tersebut. Tersangka kemudian diboyong ke Mako guna diproses lebih lanjut.

"Kita masih mengembangkan kasusnya karena RH selama ini dijuluki "Raja Maling". Saat ini kita masih mencari korban-korban lainnya," pungkasnya.(M16/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru