Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Polsek Medan Area Amankan 4 Tersangka Spesialis Pencuri

- Sabtu, 25 Januari 2014 12:04 WIB
1.609 view
Polsek Medan Area Amankan 4 Tersangka Spesialis Pencuri
SIB/Roy Damanik
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobarnapraja SH (Kanan, Pegang Pisau), sedang memaparkan ke empat tersangka, berikut barang bukti peralatan yang dipakai para tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya, di Mako.
Medan (SIB)- Empat dari 5 tersangka spesialis pencuri batre tower salah satu jaringan telepon seluler, ditangkap dan dihakimi massa setelah dipergoki melakukan aksinya di Jalan Rawa I Gg Morning Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai. Ke empat tersangka diboyong ke Polsek Medan Area berikut barang bukti berupa alat-alat yang dipakai untuk melancarkan aksinya, Jumat (24/1) dini hari.

Keterangan yang dihimpun di kepolisian, ke empat tersangka yang diamankan Sa (21) warga Jalan Delitua, ZN (33) warga Deli Tua. AJ (32) warga Deli Tua, Sah (30) warga Jalan Air Bersih, Medan Kota. Sedangkan seorang tersangka lagi yang berhasil kabur J hingga kini masih dalam pengejar petugas.

Di hadapan petugas, Sa mengaku baru 2 kali melakukan pencurian batre tower jaringan telepon seluler. "Kami baru 2 kali mencuri pak. Pertama di daerah Hamparan Perak dan batre yang kami curi lebih dari 10," ungkapnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra SIK MSi MH melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Sobarnapraja SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya 4 tersangka yang diduga spesialis pencurian batre tower jaringan salah satu telepon seluler. "Saat ini kita fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, yang diduga telah melakukan pencurian lebih dari 5 kali. Tetapi untuk saat ini, tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapat perawatan atas luka-luka di sekujur tubuh tersangka. Petugas kita masih melakukan pengejaran terhadap J, yang berhasil kabur," ujar Agus.

Tambahnya, dari tersangka, turut diamankan beberapa alat yang dipakai untuk melancarkan aksinya, dan kita jadikan barang bukti. "Kita mengamankan 1 tas sandang yang berisi, kunci Leter T, kunci berbagai ukuran, obeng, tang, gergaji besi, gembok pagar yang telah dipotong. 1 tang pemotong besi dengan ukuran besar, 1 pisau yang terbuat dari kuningan, 1 pisau cutter, dan 1 alat ventilasi AC tower. Tersangka dikenakan Pasal 363 Yo 53 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951," tambahnya. (A24/x)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru