Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Polres Simalungun Ringkus 6 Tersangka Narkoba

- Minggu, 26 Januari 2014 19:47 WIB
825 view
Polres Simalungun Ringkus 6 Tersangka Narkoba
SIB/Jheslin M Girsang
TERSANGKA: Enam tersangka Narkoba diapit petugas Sat Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (25/1). Barang bukti yang disita diperlihatkan di atas meja.
Simalungun (SIB)- Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba di Jalan Asahan KM 13 Desa Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Jumat malam (23/1).

Kedua tersangka, AA (18) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Pematangsiantar dan RH (17) diringkus saat melintas di Jalan Asahan KM 13 Desa Senio dan disita ganja sekira 2 ons.

Kasat Narkoba AKP Eddi Supriyanto mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap AA dan RH terbongkar lagi jaringan peredaran Narkoba.

Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap dua tersangka yaitu PN (37) dan CS (36) keduanya warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Pematangsiantar. Tersangka ini ditengarai sebagai pengedar Narkoba. 

Dari PN dan CS diamankan barang bukti 4 bungkus ganja sekira 2,2 ons, satu timbangan, satu HP, 1 gunting dan satu bungkus kertas tiktak. Keempat tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan.

Kemudian di tempat terpisah, petugas meringkus IS (16) dan F (28) di Huta III Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Marsilam Kabupaten Simalungun. Saat penangkapan tersebut disita sabu sekira 31 gram, 5 pil ekstasi, 2 timbangan elektrik, 1 bong, 483 kantong plastik diduga tempat penyimpanan sabu, 3 unit HP dan uang Rp 15.427.550. Tersangka F disinyalir sebagai bandar Narkoba.

Eddi mengatakan, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara.

Pengungkapan 6 tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut berkat kerjasama Sat Narkoba Polres Simalungun dan Polsek. (C6/x)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru