Sabtu, 21 September 2024

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Labuhanbatu Tangkap Buronan Korupsi JKN

Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 17:56 WIB
468 view
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Labuhanbatu Tangkap Buronan Korupsi JKN
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
DITANGKAP: Terpidana korupsi, Suburiyah Daulay duduk menutup wajahnya saat tiba di Kantor Kejari Labuhanbatu setelah ditangkap dari rumah kontrakannya, di Desa Tebinglinggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, oleh Tim Tabur Kejati
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim Kejari Labuhanbatu menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi jasa medis Puskesmas Parlayuan Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023) malam.

Terpidana Suburiyah Daulay ditangkap dari rumah kontrakannya di Desa Tebinglinggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

"Suburiyah Daulay (37), telah masuk dalam pencarian orang (DPO) sejak 28 Maret 2022 dan ini baru tertangkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis, didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir, Kasi Pidsus Hasan Afif kepada sejumlah wartawan.

Kajari Furkonsyah menjelaskan, Suburiyah Daulay, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 12 huruf (f) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, pada awal 2022.

"Suburiyah dihukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Suburiyah dihukum karena terbukti menyalahgunakan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Parlayuan tahun 2018 dan 2019," sebut Kajari.

Kasi Intel Firman Simorangkir menambahkan, terpidana Suburiyah ditangkap dari rumah kontrakannya sekira pukul 19.40 WIB. Tim Tabur kemudian membawa terpidana ke Kantor Kejari Labuhanbatu dan tiba sekira pukul 20.20 WIB.

Sebelumnya, Rabu 12 Juli 2020, Suburiyah selaku bendahara JKN di Puskesmas Parlayuan ditetapkan menjadi tersangka dan saat itu hanya dilakukan tahanan rumah karena sedang hamil tua. Sedangkan M Haitamy Jasni selaku Kepala Puskesmas dan Hilda Mila selaku bendahara bantuan operasional kesehatan (BOK), ditahan ketika itu.

"Suburiyah Daulay bersama M Haitamy Jasni dan Hilda Mila ditangkap Polres Labuhanbatu pada operasi tangkap tangan, Selasa 13 Agustus 2019. Sebelumnya, pada Senin 12 Agustus 2019, mereka bertiga melakukan pemotongan dana BOK dan JKN jasa medis tenaga kesehatan," sebut Firman.

Terpidana Suburiyah dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, Kamis (25/5), sekira pukul 21.05 WIB. (E15)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru