Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 22 Mei 2026

PTDH Kompol DK Terancam Final, Polda Sumut: Terkait Banding Urusan Mabes Polri

Tumpal Manik - Jumat, 22 Mei 2026 18:42 WIB
95 view
PTDH Kompol DK Terancam Final, Polda Sumut: Terkait Banding Urusan Mabes Polri
Foto: Ist
DIPERIKSA: Kompol DK saat diperiksa di Bid Propam Polda Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut terkait banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) menjadi ranah Mabes Polri.

"Terkait banding yang diajukan Kompol DK itu urusan Mabes Polri," ujarnya Jumat (22/5/2026) kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi sudah sejauh mana proses banding tersebut.

Kemudian saat ditanyakan, apakah Kompol DK sudah mendaftarkan bandingnya, Kombes Pol Ferry hanya menyebut bukan ranah Polda Sumut. "Itu urusan Mabes Polri," jawabnya singkat.

Sebelumnya diketahui, tenggat waktu banding Kompol DK tinggal tujuh hari. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia tak kunjung melengkapi administrasi banding, maka pemecatan perwira Polda Sumut itu otomatis berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

"Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, Rabu (20/5/2025).

Sebut MT Pasaribu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK pascaputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting dengan vonis PTDH pada 6 Mei lalu.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Bripda Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Rekan hingga Tewas
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Pinjam Uang Gunakan Dokumen Anggota
Ketahuan Selingkuh, Polres Karo Jatuhi Sanksi PTDH kepada Brigadir EGP
Polda Sumut Hukum Tujuh Polisi, Tiga di Antaranya di PTDH Kasus Kematian Budianto Sitepu
Polisi Penembak Siswa di Semarang Aipda Robig, Resmi Dipecat
2 Personel Polres Pematangsiantar Dipecat
komentar
beritaTerbaru