Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Miliki Ganja, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi di Pematang Siantar

Redaksi - Jumat, 15 Desember 2023 12:06 WIB
599 view
Miliki Ganja, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi di Pematang Siantar
(Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar)
DIAMANKAN: MA dan barang bukti ganja diamankan di Polres Pematang Siantar, Rabu (13/12/2023). 
Pematang Siantar (harianSIB.com)
Polisi menangkap seorang pemuda 18 tahun berinisial MA, di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (13/12/2023), sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, Jumat (15/12/2023), menyampaikan MA ditangkap di depan SMA Negeri 2 Pematang Siantar, Jalan Patuan Anggi.
Ia menyebutkan, MA ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba berkat laporan masyarakat, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
"Dari tangan tersangka, kita amankan satu bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja seberat 75,96 gram dan 1 unit HP merk Oppo warna putih," katanya.
Setelah diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku diboyong ke ruang Satres Narkoba Polres Pematang Siantar.
"MA sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru