Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Digerebek Tengah Malam, 2 Pria dan Sabu 18 Paket Diciduk dari Rumah Sewa di Kampung Padang

Efran Simanjuntak - Jumat, 24 April 2026 19:10 WIB
120 view
Digerebek Tengah Malam, 2 Pria dan Sabu 18 Paket Diciduk dari Rumah Sewa di Kampung Padang
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Diamankan: Polisi mengamankan barang bukti sabu 18 paket seberat 4,15 gram, timbangan elektrik, bong, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, dompet dan uang tunai, dari tersangka SAP (45) dan HK (43), Rabu (22/4/2026) malam.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Peredaran Narkoba di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, kembali dihentikan aparat kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir meringkus 2 terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan sabu di Dusun Sidodadi C desa tersebut, Rabu (22/4/2026) malam.

Dua pria berinisial SAP (45) dan HK (43), tak berkutik saat diringkus dari rumah sewa yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan Narkoba.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal SH, menjelaskan pengungkapan dan penangkapan kedua laki-laki tersebut bermula dari keresahan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi warga kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.

"Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi," sebut AKP Armen kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH bersama tim turun melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya.

"Barang bukti yang diamankan, di antaranya 18 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,15 gram, timbangan elektrik, alat isap (bong), pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi haram tersebut," ungkap Kapolsek

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru