Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Cabuli Anak Tirinya, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

Redaksi - Kamis, 04 Januari 2024 17:18 WIB
335 view
Cabuli Anak Tirinya, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Foto: Ist/harianSIB.com
Pelaku cabul anak dibawah umur berinisial DP
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Seorang kuli bangunan berinisial DP warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai diduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (4/1/2024) membenarkan adanya penangkapan DP terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Korbannya merupakan anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

“Korbannya anak tirinya berusia 12 tahun. DP ditangkap Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Agus.

Dijelaskan Agus, berawal pada Selasa (2/1/2024), korban bercerita kepada ibunya bahwa ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sebanyak 2 kali pada November 2023 yang lalu. Selanjutnya ibu korban dan adiknya (paman korban) menceritakan hal tersebut kepada mantan suami ibu korban yang merupakan ayah kandung korban supaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Menurut pengakuan korban, dianya sudah dicabuli sebanyak 2 kali dicabuli, yaitu diawal November dan ditanggal 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wib . Untuk TKP nya di dalam rumah mereka, pada saat kejadian ibu korban sedang tidur siang", ungkap Agus

Agus juga mengatakan, pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.(*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru