Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Modus Kemasan, 3 Tersangka Dibekuk

Redaksi - Senin, 15 Januari 2024 18:26 WIB
336 view
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Modus Kemasan, 3 Tersangka Dibekuk
(Foto: Dok/SIB/Roy Damanik)
UNGKAP PEREDARAN NARKOBA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Sahala Marbun, didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu
Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di satu rumah Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga membekuk 3 tersangka masing-masing, WK (28) warga Tembung, BT (41) dan istrinya, MD (29), keduanya warga Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Sahala Marbun, didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (15/1/2024), menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengemas narkoba jenis happy water dalam bentuk kemasan. Tujuannya untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin, serta bahan-bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain," katanya.
Ketiga tersangka, sambung Kapolrestabes, memiliki peran masing-masing. Informasi awal diketahui WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu, polisi meringkus BT dengan barang bukti dua bungkus happy water. Selanjutnya, BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Lalu menggeledah rumah tersangka. Dari hasil analisis, 1 kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan rolls royce seberat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah seberat 10,38 gram. Ratusan lembar kemasan, 10 butir pil ekstasi warna coklat, 6 butir pil ekstasi warna pink, 5 butir pil ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water," jelasnya.
Dari banyaknya barang bukti tersebut, katanya, bisa dikalkulasikan berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," katanya. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S