Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Polsek Siantar Martoba Diversi Perkara Pencurian oleh Anak di Bawah Umur

Redaksi - Rabu, 17 Januari 2024 13:41 WIB
264 view
Polsek Siantar Martoba Diversi Perkara Pencurian oleh Anak di Bawah Umur
Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar
Diversi: Petugas Reskrim saat melakukan diversi kasus pencurian melibatkan pelaku inisial JS di Polsek Siantar Martoba, Selasa (16/1/2024). 
Pematang Siantar (harianSIB.com)

Polsek Siantar Martoba melaksanakan diversi perkara pencurian di Jalan Tanjung Pinggir yang dilakukan pelaku inisial JS (14).

Diversi perkara pencurian itu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk diruang unit reskrim Polsek Siantar Martoba, Selasa (16/1/2024).

"Kita melaksanakan diversi dihadiri korban dan juga pelaku yang berstatus anak di bawah umur didampingi orang tuanya serta badan pemasyarakatan dan dinas sosial," ujar Ricardo.

Dimana kata dia, kasus pencurian ini terjadi di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 10 / SPKT / Polsek Siantar Martoba/ Polres Pematang Siantar/ Poldasu, tanggal 12 Januari 2024.

Ia menerangkan, diversi ini dilakukan setelah pihak pelapor (korban) Ayu Ramadhani, meminta perkara pencurian yang melibatkan pelaku agar diproses dan dilanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (viversi) tetap kita lanjutkan penanganannya, karena permintaan korban sudah resah akan aksi pelaku di pemukiman tempat tinggalnya. Sehingga kasus ini akan kita proses sampai ke jaksa," ucapnya.

Aksi pelaku saat itu membongkar kios/warung milik korban di Jalan Tanjung Pinggir. Atas kejadian korban mengalami total kerugian Rp 18 juta dan telah melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru