Sabtu, 18 Mei 2024 WIB

Polisi Tembak Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Bima Peranginangin

Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 18:32 WIB
667 view
Polisi Tembak Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan  Bima Peranginangin
(Foto: Dok/SIB/Roy Damanik)
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Helvetia Kompol Alexander Piliang menunjukkan barang bukti sangkur yang digunakan pelaku TK untuk merampok dan membunuh&am
Medan (harianSIB.com)
Polsek Helvetia dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pria uzur, Bima Peranginangin (82), saat melarikan diri ke Bah Jambi, Simalungun.
Pelaku TK (28), warga Jalan Klambir V Gang Abidin Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Helvetia Kompol Alexander Piliang, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (22/3/2024), menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Maret 2024.
"Saat itu korban yang mengetahui rumahnya dimasuki maling langsung keluar rumah dan mengajak saksi yang tak lain tetangganya sendiri, Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban. Saksi mengiyakan, namun harus menutup kios usaha pangkasnya terlebih dahulu," ujarnya.
Korban, sambungnya, terlebih dahulu pergi mengecek ke dalam rumahnya. Tak lama berselang, Zulnepi menyusul masuk ke dalam rumah korban. Saksi saat itu melihat pelaku menikami tubuh korban sehingga dia berteriak. Pelaku yang mengetahui kehadiran saksi, langsung mengejarnya sembari mengacungkan pisau.
"Saksi yang ketakutan berlari keluar rumah dan memanggil warga sekitar. Tetapi warga dan saksi tidak berkutik lantaran mengancam akan membunuh mereka semua. Mereka pun seketika itu juga terdiam. Selanjutnya pelaku melompat ke Sungai Sei Belawan untuk melarikan diri," terangnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Dalam tempo 2 hari tepatnya pada Rabu (20/3/2024), petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku saat melarikan diri ke daerah Bah Jambi, Simalungun. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Kemudian digelandang ke Polsek Helvetia.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus pelaku membunuh korban menggunakan pisau sangkur lantaran dipergoki hendak mencuri di rumah korban," katanya.
Ditambahkannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Sopir Taksi Online di Desa Semayang Motifnya Perampokan
Siti Ramonah Siregar Warga Asrama Kodim Tebingtinggi Ditemukan Tewas di Kamarnya
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan, Pembunuh Lisbet Br Napitupulu Ditembak Mati
Polisi Tembak Pelaku Pencurian di BRI Medan Labuhan
komentar
beritaTerbaru