Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Mei 2025

Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL

Rickson Pardosi - Selasa, 11 Juni 2024 15:16 WIB
499 view
Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL
(Foto: SNN/Rickson Pardosi)
DENGARKAN TUNTUTAN: Para terdakwa perkara korupsi IPAL mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang di PN Medan, Senin (10/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Sumatera Utara Binsar Situmorang dituntut 6 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/2024).

Selain itu, Binsar selaku Pengguna Anggaran (PA) pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Padangsidimpuan itu, juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Bersama Binsar, juga dituntut Franky Panggabean (FP) selaku rekanan selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tahun penjara, dan Dumaris Simbolon (DS) konsultan pengawas proyek dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:

Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Khairul Rahman SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan majelis hakim menyebutkan, Binsar terbukti sah dan meyakinkan terlibat korupsi proyek IPAL senilai Rp1 miliar lebih yang merugikan negara sebesar Rp540 juta lebih.

JPU juga menyatakan Binsar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum dan tidak kooperatif saat penyidikan.

Baca Juga:

"Hal itulah yang memberatkan terdakwa BS," kata JPU.

Sementara terdakwa FP selaku rekanan dan penyedia material pembangunan serta DS selaku konsultan pengawas, ditegaskan penuntut umum keduanya tidak melaksanakan kewajibannya terhadap proyek IPAL tersebut, sehingga negara mengalami kerugian Rp540 juta lebih.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu-Kamis (26-27/6/2024), dengan pembacaan pembelaan terdakwa. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru