Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Polres Tanjungbalai Tangkap Tersangka Narkoba di Rumah Kosong

Hendri Damanik - Jumat, 12 Juli 2024 18:07 WIB
364 view
Polres Tanjungbalai Tangkap Tersangka Narkoba di Rumah Kosong
Foto : Dok/Humas Polres Tanjungbalai
DIAMANKAN : Kedua tersangka ER dan RAAF dan barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (11/7/2024) malam.
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka narkoba di salah satu rumah kosong Komplek TPO, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai.

"Keduanya kita tangkap di rumah kosong, Kamis 11 Juli 2024, pada malam hari, sekira pukul 19.30 WIB," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi SH MH mengatakan kepada SIB News Network (SNN), Jumat (12/7/2024).

Kedua tersangka, yaitu ER (37) dan RAAF (16) keduanya warga Komplek TPO Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Tanjung Balai. Polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik sedang berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.

Kasat Narkoba AKP Supriadi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Komplek TPO sering terjadi transaksi narkoba.

" Mendapat info tersebut, Kanit I dan II beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP. Selanjutnya tim melakukan teknik undercover buy menuju Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong. Kemudian menyaru sebagai pembeli dan memesan sabu Rp 100 ribu kepada ER, saat hendak menyampaikan pesanan kepada tim Opsnal, tersangka ER langsung ditangkap bersama rekannya RAAF," sebut Kasat Narkoba.

Dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, kedua tersangka mengatakan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Niko.

" Terhadap ER dan RAAF serta barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lanjut, sementara Niko masih dalam penyelidikan," pungkas AKP Supriadi.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru