Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Badak

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 28 Januari 2025 16:42 WIB
16 view
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Badak
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga Z (29) saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan narkotika, Senin (20/1/2025) sore.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial Z (29) dari satu rumah di kawasan Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, kota setempat, Senin (20/1/2025) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (28/1/2025), membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka, sehingga membuat keresahan.

Usai menerima info, lanjutnya, personel Sat Resnarkoba Polres langsung melakukan pengintaian ke lokasi dimaksud dan berhasil menciduk pelaku dari kediamannya, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, sebut Kasi Humas, petugas juga menyita barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,71 gram, puluhan plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 pipet yang ujungnya runcing, 1 dompet warna biru dan sejumlah uang tunai.

"Sewaktu diinterogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak dijual ke para pemesan," katanya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, terduga Z beserta alat bukti kejahatan narkotika telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru