Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Polres Palas Gerebek Karaoke, 6 Orang Diamankan Terkait Ekstasi

Robert Nainggolan - Jumat, 26 September 2025 12:18 WIB
2.805 view
Polres Palas Gerebek Karaoke, 6 Orang Diamankan Terkait Ekstasi
Foto : Humas Polres Palas
Diamankan: Empat tersangka kasus peredaran pil ekstasi bersama barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Padang Lawas, hasil penggerebekan di room karaoke Aek Milas, Desa Paringgonan Julu, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Sibuhuan(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan enam orang dalam penggerebekan di Room Karaoke Aek Milas, Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Minggu (21/9/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi awal kasus ini disampaikan melalui rilis resmi Kasi Humas Polres Palas yang dikirim ke grup wartawan pada Jumat (26/9/2025) pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/9/2025) malam sekitar pukul 23.50 WIB, bahwa lokasi karaoke tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi ekstasi. Tim Opsnal kemudian melakukan tangkap tangan terhadap lima orang berinisial IL, CV, RM, AW, dan KPS di salah satu room karaoke.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi di jaket milik CV dan satu butir pada RM. Keduanya mengaku mendapat barang dari IL. Polisi kemudian menemukan tiga butir ekstasi lain yang disimpan IL di kamar mandi luar room karaoke.

Baca Juga:
Berdasarkan keterangan IL, barang itu diperoleh dari RAS alias Kibel. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan RAS di Batang Bulu, Kecamatan Barumun, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari gelar perkara, empat orang yakni IL (23), CV (35), RM (28), dan RAS alias Kibel (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Dua orang lainnya, AW (18) dan KPS (21), dinyatakan negatif narkoba setelah tes urine sehingga dikembalikan kepada keluarganya.

Barang bukti yang diamankan berupa enam butir pil ekstasi dengan total berat 2,49 gram, empat unit ponsel, uang tunai Rp1,15 juta, jaket hitam, plastik klip kosong, dan tisu. Dari hasil pemeriksaan, narkotika itu diduga dipasok dari Medan melalui jaringan berinisial NK.

Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Ashar Harahap, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan. "Awalnya jumlah pil yang dibeli dari Medan 20 butir. Sebanyak 14 sudah terjual di wilayah Palas, sisanya enam diamankan sebagai barang bukti," ujarnya kepada wartawan harianSIB.com.

Ia menambahkan, pola peredaran ekstasi tersebut menyasar pengunjung room karaoke maupun kafe berkaraoke. "Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga Palas dari peredaran narkoba dan berani melaporkan jika mengetahui aktivitas terkait narkoba di lingkungannya," tegasnya.

Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing. "IL dan RAS alias Kibel disangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan CV dan RM disangkakan Pasal 127 UU Narkotika dan dilakukan asesmen terpadu. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
komentar
beritaTerbaru