Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial EMI alias Lambok (49) di sebuah warung di Dusun Seitampang, Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kamis (9/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di warung.
"Saat diamankan, petugas menemukan uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit ponsel android, serta dua pipet kecil berbentuk sekop," ujar Arwin.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram, satu plastik asoi hijau berisi 7 lembar plastik klip sedang dan 50 lembar plastik klip kecil yang diduga untuk mengemas barang haram itu.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.