Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menggagalkan transaksi Narkoba di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I Kabun Aeknabara Utara (Kanau), Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (9/10/2025) malam.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/10/2025), mengatakan, pada penggerebekan tersebut, tim petugas mengamankan seorang pria berinisial DS alias Dodi (36), penduduk Jalan H Annas Maamun, Desa Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dodi merupakan buruh harian lepas di kebun tersebut.
"Saat proses penangkapan, tersangka DS alias Dodi sempat membuang satu bungkus kotak rokok berisi satu paket sabu dibalut tisu," sebut Redi Sinulingga.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan Dodi berawal ketika pada malam itu pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu di areal kebun PTPN IV Kanau.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah SSos bersama tim turun melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.
"Setibanya di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, tim petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk di satu gubuk. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan sementara seorang lainnya melarikan diri ke dalam areal kebun," ungkap Kapolsek.
Editor
: Robert Banjarnahor