Dalam proses penangkapan, DS alias Dodi sempat membuang bungkus rokok Magnum Filter yang berisi satu paket sabu mengandung narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan, lalu menemukan handphone merk Oppo warna biru, 2 kaca pirex, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,34 gram, bungkus rokok, selembar tisu dan tas sandang warna hitam.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan W belum berhasil ditemukan," katanya.
Terduga pengedar sabu tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Bilah Hulu, dan segera diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH, mengapresiasi gerak cepat tim Polsek tersebut. Ia menyampaikan tindakan itu merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Kolaborasi masyarakat dengan Polri sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba," sebut Iptu Arwin. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor