Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis Narkoba terkait peredaran sabu di Dusun Simonis, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura, Rabu (17/12/2025) sore.
Terduga pelaku, S alias Tole (38), warga Dusun I Desa Simonis, tak berkutik saat dibekuk petugas dari tengah kebun sawit warga.
Kapolsek Aeknatas Iptu Sofyan Tampubolon SH MH menyebut Tole diringkus Tim Unit Reskrim sekira pukul 18.00 WIB. Dari pelaku diamankan barang bukti 56 paket sabu siap edar dengan total berat 20,26 gram. Ironisnya, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus Narkoba.
"Residivis Narkoba tersebut diringkus setelah tim menerima informasi dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di area kebun sawit yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu," ungkap Iptu Sofyan kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim
Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama Tim Opsnal turun melakukan penyelidikan intensif.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor. Tanpa memberi celah, tim langsung mengamankan lelaki S alias Tole.
"Hasil penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Tim mengamankan barang bukti 53 paket kecil sabu seberat 13,82 gram, 2 paket sedang seberat 1,49 gram dan 1 paket besar seberat 4,95 gram," ungkap Kapolsek.
Tak hanya itu, tim juga menyita 2 pipet plastik berbentuk sekop, kaleng rokok Surya, tas selempang hitam, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial M. Namun saat dilakukan pengembangan, tim polisi belum berhasil menemukan orang yang dimaksud, dan masih melakukan pendalaman.
"Tole merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan baru bebas pada 2022. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Aeknatas, dan kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Sofyan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH mengapresiasi kinerja Tim Polsek Aeknatas menangkap terduga pengedar sabu yang baru selesai menjalani hukuman karena kasus Narkoba.
Iptu Arwin juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk terus memberantas peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkotika. (**)
Editor
: Wilfred Manullang