Medan(harianSIB.com)
Kasus kekerasan brutal yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh korban setelah memukulinya berulang kali menggunakan botol bir hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Priyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Eliyurita.
Jaksa menyusun dakwaan secara berlapis.
Primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Subsider, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Lebih subsider, Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Editor
: Wilfred Manullang