Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Jalan Denai Gang Jati Medan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 04 Maret 2026 17:58 WIB
356 view
Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Jalan Denai Gang Jati Medan
Foto: Dok/Polsek
Kedua tersangka pengedar sabu, Feri Manullang dan Riki Afriadi diamankan di Polsek Medan Area, Rabu (4/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu diamankan dalam penggerebekan di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Kedua tersangka yakni Feri Manullang (39), warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan Riki Afriadi (42), warga Jalan Denai Gang Jati.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB personel Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama tim," ujar AKP Ainul Yaqin, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Feri Manullang sedang mempersiapkan sabu untuk dijual kepada calon pembeli. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan di sekitar lokasi.

Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.

"Dari tangan Feri, anggota menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram, uang tunai Rp40.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone, satu bungkus plastik klip kosong serta satu jam tangan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Feri mengaku memperoleh sabu tersebut dari Riki Afriadi dengan harga Rp170.000 untuk dijual kembali. Bahkan pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali membeli setengah gram sabu dari Riki dengan harga yang sama.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Riki yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya," tegas AKP Ainul Yaqin.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Medan Area dan sekitarnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang
Polsek TBS Ringkus Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Polsek Medan Labuhan Bekuk 6 Pengedar Sabu
Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kawasan Percut Sei Tuan
Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu dari Pangkalan Masyhur
komentar
beritaTerbaru