Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Pelaku Curi Sepeda Motor Mau Berangkat Kerja

Lisbon Situmorang - Senin, 09 Maret 2026 20:02 WIB
424 view
Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Pelaku Curi Sepeda Motor Mau Berangkat Kerja
Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa
Kedua tersangka dan sepeda motor hasil curian, menjalani pemeriksaan, Senin (9/3/2026) di Mapolsek Tanjungmorawa.

Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Personel tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap 2 tersangka pelaku pencurian sepeda motor, disaat pemiliknya parkirkan sepeda motor diteras rumah, dengan maksud mau berangkat kerja malam.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik kepada harianSIB.com, usai menangkap kedua tersangka, Senin (9/3/2026). Dari keduanya, diamankan sepeda motor Honda Supra X warna hitam, sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kedua tersangka adalah Randi (22) dan Ganesa (19) keduanya warga Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:
Dijelaskan, pemilik sepeda motor, M Fauzan Ramadhan (40) warga Jalan Sentosa Lama Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, tinggal di Jalinsum Dusun III Desa Tanjungbaru Kecamatan Tanjungmorawa, sebelumnya menghidupkan sepeda motornya di teras rumah, dengan maksud mau berangkat kerja.

Malam itu, korban sempat masuk ke dalam rumah, namun saat itu isteri korban mendengar helmnya terjatuh. Mendengar helm terjatuh, isteri korban keluar rumah dan melihat sepeda motor itu telah disorong pencuri dari pekarangan rumah, Sabtu (7/3/2026) pukul 23.00 WIB.

Melihat situasi itu, korban sempat mengejar, namun pelaku sudah kabur digelepan malam. Tidak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungmorawa, Minggu (6/3/2026).

Personel tim Reskrim yang melakukan penyelidikan, mengetahui keberadaan tersangka dan menangkap tersangka Randi, Senin (9/3/2026) pukul 12.30 WIB, di Dusun XI Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa.

Saat diinterogasi, Randi mengaku melakukan pencurian sepeda motor korban bersama temannya Ganesa yang bertugas mengintai situasi. Tidak mau buruan lepas, Personel langsung menangkap Ganesa, pukul 15.00 WIB, di Jalan Sei Belumai Dusun I Desa Tanjungmorawa A.

AKP Jonni mengatakan, keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. (*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sejoli Pencuri Sawit Diringkus Reskrim  Polsek Tanjungmorawa
Polisi Bekuk 2 Bandit Jalanan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Tersangka Jambret Diringkus Reskrim Polsek Tanjungmorawa di Rumahnya
Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba Rutin Sosialisasi Polsek Tanjungmorawa Patroli Malam
Pria Bertato Up To You Perusak dan Pemeras Supir Dump Truck Ditangkap Polsek Tanjungmorawa
Doa untuk Almarhum Ipda M Sigalingging Dilaksanakan di Polsek Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru