Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Diduga Gunakan Vape Berisi Narkoba, Selebgram DJ Wanita Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Rabu, 11 Maret 2026 19:28 WIB
668 view
Diduga Gunakan Vape Berisi Narkoba, Selebgram DJ Wanita Ditangkap
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
BERI KETERANGAN: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha didampingi para Kanit memberikan keterangan terkait penangkapan 3 penyalahgunaan narkotika, satu diantaranya selebgram yang juga berprofesi sebagai DJ) wanita, di Mapolresta

Masih kata Kompol Rafli, selain perangkat vape, petugas juga menemukan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang didapati dari pakaian atau hoodie milik tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengakui telah menggunakan narkotika tersebut. Ia mengaku sudah sekitar 6 bulan menggunakan barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, ia baru satu kali membeli sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara untuk cairan vape yang mengandung narkotika itu, TM mengaku telah membelinya sebanyak dua kali dari seseorang berinisial T yang juga masih dalam pengejaran polisi," katanya.

Ia menambahkan, TM diketahui telah berprofesi sebagai DJ selama sekitar 5 tahun dan kerap tampil di berbagai tempat hiburan, bahkan hingga ke luar negeri. Selain dikenal sebagai DJ, TM juga cukup populer di medsos dan disebut sebagai salah satu brand ambassador produk di Kota Medan. Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapapun tanpa memandang status sosial ataupun profesi.

"Di narkoba ini tidak mengenal siapapun, tidak mengenal tokoh ataupun public figure. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ucapnya dengan tegas.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka, yakni TM, RA dan NA. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan bahwa ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu serta cairan vape yang mengandung zat narkotika.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf A dan B Juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dapat dikenakan proses hukum serta diwajibkan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial," sebutnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pebalap Astra Honda Raih Podium di Thailand Talent Cup Seri ke-6
Dimas Ekky Rebut Podium Pertamanya Musim Ini di CEV Moto2
Pebalap Astra Honda Nyaris Raih Podium di ATC Thailand
Pebalap AHRT Awhin Sanjaya Persembahkan Double Podium di IRS Seri Ketiga
KPK Telusuri Properti Bupati Rita ke Legal Manager Agung Podomoro
Dua Pebalap Astra Honda Raih Dua Podium Tertinggi ARRC Jepang
komentar
beritaTerbaru