Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Lagi, Satres Narkoba Tembak Pemasok Sabu Medan Utara, 20 Gram Barang Bukti Disita

Roy Surya D Damanik - Selasa, 05 Mei 2026 13:53 WIB
400 view
Lagi, Satres Narkoba Tembak Pemasok Sabu Medan Utara, 20 Gram Barang Bukti Disita
Foto: Dok/Satres Narkoba
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi bandar narkoba berinisial AR alias Gerandong yang dirawat di RS Bhayangkara Medan, Senin (4/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polisi meringkus seorang pemasok sekaligus pengedar sabu di kawasan Medan Utara, setelah dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat penangkapan.

Penangkapan tersangka berinisial AR alias Gerandong (47), dilakukan Senin (4/5/2026) dini hari, di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali aktif menjalankan bisnis haramnya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026), menjelaskan, penangkapan pelaku hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani pihaknya.

"AR alias Gerandong ditangkap berdasarkan hasil pengembangan jaringan narkoba yang sebelumnya kami ungkap. Ia diketahui berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar di wilayah Medan Utara," ujar Rafli.

Baca Juga:
Saat dilakukan penyergapan, lanjutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Dalam situasi tersebut, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka untuk melumpuhkan.

"Pelaku mencoba kabur saat akan diamankan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pergerakannya," jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 gram. Sabu tersebut dikemas dalam dua plastik berukuran besar yang diduga siap untuk diedarkan.

Lebih lanjut, Rafli mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru dalam peredaran narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2016, namun saat itu terlibat dalam peredaran ganja.

"Yang bersangkutan ini residivis. Pada kasus sebelumnya ia mengedarkan ganja, dan kini kembali beraksi dengan jenis sabu. Satres Narkoba saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika bersama tersangka," tegasnya.

Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba melawan atau membahayakan keselamatan petugas saat proses penindakan.

"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Jika pelaku mencoba kabur atau membahayakan petugas, maka tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan," tegas Rafli.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di kawasan Medan Utara serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

"Kita juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
FPKS: Pemko Belum Maksimal Bangun Kawasan Medan Utara
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru